RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meresmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Ia mengatakan keberadaan desa/kelurahan sadar hukum sangat mendukung iklim investasi di Sulsel.
Yasonna menyampaikan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, dan Pemerintah Daerah. “Peresmian ini merupakan prestasi dan hasil kerja nyata melalui pelaksanaan pelatihan kelompok keluarga sadar hukum (KADARKUM), pengembangan Desa/Kelurahan Binaan, sampai dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya di Claro Hotel Makassar pada Jumat, 14/6/2024.
“Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, semakin meningkatkan kinerja, integritas, dan memberikan kontribusi dalam membangun hukum di Provinsi Sulawesi Selatan, serta mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” ucap Yasonna
Yasonna menegaskan kepatuhan hukum sangat terkait erat dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan dan membenahi sektor investasi melalui kemudahan yang diupayakan. Menurutnya, kepatuhan hukum suatu wilayah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional untuk melakukan berbagai bentuk kerja yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Menkumham membacakan "Pappasang" (pesan moral) Suku Bugis Makassar: "Le'ba kusorongna biseangku, ku campa'na sombalakku, tamassaile punna teai labuang," yang berarti "bila perahu telah kudorong, layar telah terkembang, pantang ku sebaliknya kalau bukan labuhan yang kutuju."
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, dalam kata Berbagai yang dikirim oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, mengungkapkan bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Program ini membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pendekatan yang holistik dan partisipatif diperlukan untuk mewujudkan desa yang sadar dan patuh terhadap hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah propinsi Sulsel menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini sebagai wujud kebersamaan dan kekuatan kita untuk bersama-sama maju dan sadar hukum. Upaya ini juga sejalan dengan semangat Indeks Desa Membangun (IDM) di Sulawesi Selatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, menyatakan bahwa penambahan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Sulsel. Sebelumnya, provinsi tersebut telah memiliki 48 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan dengan peresmian ini, jumlahnya bertambah menjadi 81.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga memberikan piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Anubhawa Sasana Kelurahan kepada Penjabat Gubernur dan delapan bupati/walikota termasuk Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu yang telah membina dan mengukuhkan Desa-Desa Binaan di Wilayah Kabupaten Wajo Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebagai Desa Sadar Hukum. Acara dilanjutkan dengan penyerahan medali kepada 28 camat dan 33 Kepala Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Andi Bataralifu sebagai Penjabat Bupati Wajo yang hadir pada kegiatan tersebut bersama Ketua DPRD Kab.Wajo Andi Alauddin P, Kabag Hukum Setda Kab.Wajo Andi Elvira, Camat Tanasitolo Hj.Andi Sahri Alam P, Kepala Desa Pakkana Wikra Wardana dan Kepala Desa Nepo Sulhi, sampaikan bahwa Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum akan selalu membangun sinergitas dan terus berkolaborasi dalam membangun pola pikir masyarakat yang sadar dan taat akan hukum.